Menanggapi dari berbagai pertanyaan
tentang Jasa pengurusan perizinan IPAT dan SIPPA atau Izin
Pengeboran Air Tanah dan Izin Pengambilan Air Tanah, kali ini kami akan
menerangkan sedikit tentang Pengurusan Pembuatan Izin Pengeboran Air Tanah
(IPAT) dan setelah itu next postingan atau postingan selanjutnya kita akan
membahas tentang Pengurusan Pembuatan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPPA).
Untuk memperoleh IPAT
kita butuh beberapa pesyaratan sebelum mengajukan permohonan ke Dinas setempat
yaitu :
1. Surat Permohonan Izin Pengeboran
Bor Sumur Baru.
2. Fotocopy KTP Pemohon.
3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
4. Fotocopy IPT / IMB / HO.
5. Buku Rencana Pengambilan Air Tanah
( Memuat Data Geolistrik , tujuan dan rencana atau analisis kebutuhan air).
6. Upaya Pengelolaan Lingkungan
pengambilan air tanah.
7. Peta Lokasi sumur / site plan
sumur.
8. Gambar rencana Kontruksi sumur Bor.
9. Formulir Informasi Pemboran Air
Tanah Asli Bermaterai.
10. Foto Copy Izin Usaha Pemboran Air
Tanah.
11. Foto Copy Sertifikat atau Kartu Juru
Bor yang masih Berlaku.
12. FORM APLIKASI IZIN WARGA DLL / Surat
Pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar (Tetangga Lingkungan , RT ,
RW dan Kelurahan).
13. BAP peninjauan lapangan oleh Tim
Teknis yag terdiri dari unsur Dinas ESDM, UPT Dinas ESDM Provinsi dan BPMPT
Provinsi.
Setelah memenuhi
Syarat Tersebut barulah IPAT bisa di keluarkan oleh Dinas terkait untuk
dilakukan Pengeboran Dalam atau Deep Well di Perusahaan anda.
Untuk layanan Jasa / Bor sumur dan Masalah Air lain-nya
Hubungi Kami Segera di :
0857 – 1198 – 9792 (indosat)
0822 – 1339 – 1192 (Telkomsel)
0822 – 1339 – 1192 (Telkomsel)
Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.