Jasa Perizinan SIPA ( SURAT IZIN
PENGAMBILAN AIR BAWAH TANAH ) Untuk Air Sumur Bor Dalam
Ada dua cara yang bisa kita manfaatkan untuk
mendapatkan sumber daya air bersih, yaitu dengan melakukan penggalian
sumur sendiri atau melakukan permohonan langganan kepada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) di kota/kabupaten setempat. Untuk melakukan penggalian Bor sumur Dalam sendiri,
kita harus mendapatkan Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) terlebih
dahulu dengan prosedur tertera seperti di bawah. Adapun untuk mendapatkan
suplai air dari PDAM, kita bisa mengajukan permohonan langganan kepada PDAM di
kabupaten setempat.
Dasar Perizinan Sumur Bor Air Tanah
Dasar Hukum :
*
Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2004 tentang Tentang Perizinan di Bidang Pengambilan
Air Tanah
Syarat Membuat Perizinan Sumur Bor dalam
* Dokumen Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
yang sudah disyahkan oleh Kepala KPDL
yang sudah disyahkan oleh Kepala KPDL
* Foto Copy KTP Pemohon
* Gambar konstruksi sumur
* Hasil analisa fisika dan kimia
tanah ( Hasil Pendugaan Jasa Sumur Bor Geolistrik)
* Hasil pemeriksaan kualitas air
dari laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
* Kesanggupan untuk memasang water
meter dan membayar pajak pengambilan air tanah
* Laporan penyelesaian sumur
* Peta situsi berskala 1:10.000 atau
lebih besar dan peta topografi skala 1:50.000 yang
memperlihatkan titik lokasi rencana pengambilan air tanah
* Rencana pemakaian yang meliputi
tujuan penggunaan air dan debit air/jumlah air yang akan
digunakan
Info Lebih Lanjut mengenai Harga dan Prosedur Perizinan Jasa
Bor Sumur Dalam Hubungi :
Thanks For Visit and OrderMore info
Marketing Office :
087886850168
082111751535
email : indonesiadrilling@gmail.com
Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.